Zakat dan Fidyah terasa Manfaatnya

Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan terasa manfaatnya. Kesempatan umat muslim memperbanyak amal ibadah dan kebaikan. zakat fitrah dan fidyah bukan hanya mengugurkan kewajiban agama tetapi tebar kebahagiaan bagi sesama sehingga terasa manfaatnya. Sempurnakan Ramadhan dengan berbagi menuju kemenangan hakiki di Idul Fitri. Yayasan Darul Khair menjadi Amil Zakat yaitu menerima, menghimpun dan menyalurkan Zakat Fitrah dan Fidyah.


Zakat Fitrah: Penyempurna Ibadah Puasa.Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Kewajiban umat Islam menjelang akhir Ramadhan adalah zakat fitrah. Berfungsi sebagai pembersih jiwa dan penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Rasulullah SAW mewajibkan setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki maupun perempuan, untuk menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. umat Islam tidak hanya membersihkan diri dari kekurangan saat berpuasa tapi ada dampak terasa manfaatnya bagi yang kurang mampu ikut bahagia dan tersenyum di hari raya Idul Fitri.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp 37.500,00 per jiwa. (berdasarkan harga kebutuhan pokok (beras) masyarakat wilayah kabupaten jember).

Niat zakat fitrah untuk keluarga sbb:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat zakat fitrah untuk Diri Sendiri sbb:

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala”.

Niat zakat fitrah untuk Orang yang diwakilkan sbb:

 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala. 

Pentingnya Memahami Fidyah. Bulan suci Ramadhan umat Islam melaksanakan diri untuk taat dan patuh perintah Allah SWT baik secara fisik, spiritual, maupun dalam hal kewajiban ibadah lainnya. memahami tentang fidyah merupakan pengganti bagi orang yang tidak mampu berpuasa dengan alasan tertentu seperti sakit permanen, usia lanjut, atau kondisi lain yang membuatnya tidak memungkinkan berpuasa. Adapun perintah terkait Fidyah ada di Qs. Al Baqorah : 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin....

Sebagaian BAZNAS telah menetapkan besaran fidyah sebesar 0,75 kg beras atau dapat diganti dengan uang senilai Rp 11.250,- per hari yang ditinggalkan. Penetapan ini berdasarkan keputusan bersama dengan lembaga keagamaan dan instansi terkait seperti MUI, DMI, PCNU, dan PDM Kota Yogyakarta.

Yayasan Darul Khair sedang menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infa’, Shadaqoh dan Wakaf. Ramadhan Berkah memberikan Keberkahan 11 bulan kedepan yang memberikan solusi dan manfaat bagi umat manusia dan terasa manfaatnya bagi santri, guru dan masyarakat umumnya. melalui rangkian program diantaranya; 1). Pendampingan dan Pengembangan Pelajar, santri, Calon Da’i mandiri dan Guru ngaji dalam bentuk Kemandirian Wirausaha, 2). Penerangan Listrik untuk lembaga Pendidikan Islam, Mushalla dan Masjid di desa Pedalaman yang membutuhkan, 3). Hibah atau Wakaf Pembangunan sperti Jembatan, Kamarmandi, tempat Wudhu’ dan Asrama Santri, 4). Khitanan Massal Gratis untuk anak Yatim dan Dhuafa’ atau yang membutuhkannya, dan 5). Beasiswa GIB 2045 (Generasi Indonesia Berkah 2045) sesuai ketentuan bersyarat.

Seberapa pun Jariyah dari Bapak dan Ibu Muhsinin tercatat disisi Allah SWT semata, amin. Jalur Donasi Jariyah a.n Yayasan Darul Khair Nomer Rek. BSI 1043994391 atau info lebih lanjut menghubungi 0812.3472.6663.

Jazakumullahu Ahsanal Jaza', Nasrum minallahi wa fathun Qorib wa billahi taufiq wal hidayah.





0 Komentar